Rabu, 25 Oktober 2017

Desa Shabah Sebelum Dana Desa

           

Sebelum diberlakukannya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dan sebelum Dana Desa masuk pada tahun 2015, Desa Shabah Kecamatan Bungur Kabupaten Tapin hanya mengandalkan bantuan dari Pemerintah Daerah dalam hal pembangunan. Jika ada program dari Pemerintah Daerah dalam hal pembangunan, maka barulah terlaksana pembangunan di Desa Shabah. Karena dana pembangunan langsung dikelola oleh Pemerintah Daerah dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di desa.
Sebelum adanya Dana Desa pada tahun 2015, di tahun tahun sebelumnya Desa Shabah memerlukan perhatian pemerintah, baik dalam kualitas ekonomi masyarakat, pendidikan, dan kesehatan masyarakat. Dari pihak Pemerintah Desa sendiri tidak bisa berbuat apa-apa, karena pada saat itu tidak ada dana yang menjadi kewenangan desa untuk mengelola pendanaan.
Sebelum adanya Dana Desa, pembangunan yang dilaksanakan di desa adalah melalui program PNPM. Ada beberapa pembangunan di Desa Shabah yang sumber datanya diperoleh dari Informasi Kepala Desa yang menjabat sebelumnya dan informasi dari data Sekretaris Desa dalam Data Pembangunan Infra Struktur Desa Shabah. Berikut beberapa Pembangunan di Desa Shabah sebelum adanya Dana Desa Tahun 2015:

Tabel.1.Daftar Pembangunan sebelum Dana Desa Tahun 2015
NO
NAMA PROGRAM PEMBANGUNAN
LOKASI
TAHUN
KETERANGAN
1
Jalan Tani RT.01
RT.01 RW.01
2008
PNPM
2
Jalan Tani RT.07
RT.07 RW.02
2009
PNPM
3
Gedung PAUD
RT.06 RW.04
2009

4
Gedung PKK
RT.06 RW.04
2009

5
Puskesdes
RT.06 RW.04
2011
Dinas Kesehatan
6
Polindes
RT.03 RW.02
2013
PNPM
7
Gedung PKBM
RT.03 RW.02
2013
PNPM
8
Jalan Tani RT.04
RT.04 RW.03
2013
PNPM
9
Jalan Tani RT.01
RT.01 RW.01
2014
PNPM

Pembangunan tersebut di atas, mayoritas dilaksanakan oleh PNPM. Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat ini didukung dengan pembiayaan yang asalnya dari alokasi APBN dan APBD. Dalam PNPM, masyarakat diajak terlibat dalam setiap tahapan kegiatan secara partisipatif, mulai dari proses perencanaan, pengambilan keputusan dalam penggunaan dan pengelolaan dana sesuai kebutuhan paling prioritas di desanya, sampai pada pelaksanaan kegiatan.

Dari beberapa pembangunan tersebut, ada bantuan dari pengurus Partai Politik mengadakan Sarana Prasarana Air bersih, namun proyek tersebut tidak sepenuhnya sampai 100%. Sehingga warga tidak dapat memanfaatkan sarana air bersih tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penggunaan Dana Desa Tahun 2016

Pada anggaran tahun 2016, Penggunaan Dana Desa diprioritaskan pada peningkatan jalan usaha tani, sarana prasarana pendidikan dan pemelih...