Sebelum
diberlakukannya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dan sebelum Dana
Desa masuk pada tahun 2015, Desa Shabah Kecamatan Bungur Kabupaten Tapin hanya
mengandalkan bantuan dari Pemerintah Daerah dalam hal pembangunan. Jika ada
program dari Pemerintah Daerah dalam hal pembangunan, maka barulah terlaksana
pembangunan di Desa Shabah. Karena dana pembangunan langsung dikelola oleh
Pemerintah Daerah dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan
dan pelaksanaan pembangunan di desa.
Sebelum adanya
Dana Desa pada tahun 2015, di tahun tahun sebelumnya Desa Shabah memerlukan
perhatian pemerintah, baik dalam kualitas ekonomi masyarakat, pendidikan, dan
kesehatan masyarakat. Dari pihak Pemerintah Desa sendiri tidak bisa berbuat
apa-apa, karena pada saat itu tidak ada dana yang menjadi kewenangan desa untuk
mengelola pendanaan.
Sebelum adanya
Dana Desa, pembangunan yang dilaksanakan di desa adalah melalui program PNPM. Ada
beberapa pembangunan di Desa Shabah yang sumber datanya diperoleh dari
Informasi Kepala Desa yang menjabat sebelumnya dan informasi dari data
Sekretaris Desa dalam Data Pembangunan Infra Struktur Desa Shabah. Berikut
beberapa Pembangunan di Desa Shabah sebelum adanya Dana Desa Tahun 2015:
Tabel.1.Daftar
Pembangunan sebelum Dana Desa Tahun 2015
NO
|
NAMA PROGRAM PEMBANGUNAN
|
LOKASI
|
TAHUN
|
KETERANGAN
|
1
|
Jalan Tani RT.01
|
RT.01 RW.01
|
2008
|
PNPM
|
2
|
Jalan Tani RT.07
|
RT.07 RW.02
|
2009
|
PNPM
|
3
|
Gedung PAUD
|
RT.06 RW.04
|
2009
|
|
4
|
Gedung PKK
|
RT.06 RW.04
|
2009
|
|
5
|
Puskesdes
|
RT.06 RW.04
|
2011
|
Dinas
Kesehatan
|
6
|
Polindes
|
RT.03 RW.02
|
2013
|
PNPM
|
7
|
Gedung PKBM
|
RT.03 RW.02
|
2013
|
PNPM
|
8
|
Jalan Tani RT.04
|
RT.04 RW.03
|
2013
|
PNPM
|
9
|
Jalan Tani RT.01
|
RT.01 RW.01
|
2014
|
PNPM
|
Pembangunan tersebut
di atas, mayoritas dilaksanakan oleh PNPM. Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat ini didukung dengan pembiayaan yang asalnya dari alokasi APBN dan
APBD. Dalam PNPM, masyarakat diajak terlibat dalam setiap
tahapan kegiatan secara partisipatif, mulai dari proses perencanaan,
pengambilan keputusan dalam penggunaan dan pengelolaan dana sesuai kebutuhan
paling prioritas di desanya, sampai pada pelaksanaan kegiatan.
Dari beberapa pembangunan tersebut, ada bantuan dari pengurus
Partai Politik mengadakan Sarana Prasarana Air bersih, namun proyek tersebut
tidak sepenuhnya sampai 100%. Sehingga warga tidak dapat memanfaatkan sarana
air bersih tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar