Sabtu, 28 Oktober 2017

Penggunaan Dana Desa Tahun 2016



Pada anggaran tahun 2016, Penggunaan Dana Desa diprioritaskan pada peningkatan jalan usaha tani, sarana prasarana pendidikan dan pemeliharaan jalan desa. Ada 5 (lima) kegiatan dalam pembangunan pada tahun 2016, yaitu Pembangunan Gedung TK Arrahman RT.02, Pembuatan Jalan Tani Cor Paving RT.08, Pengerukan Tebing Pembuatan Jalan Desa RT.05, Pembangunan Gedung PAUD RT.03 dan Pembuatan Siring Penahan Tanah Tebing Jalan RT.05.

Tabel.1.Penggunaan Dana Desa Tahun 2016

NO
KEGIATAN
PAGU ANGGARAN
VOLUME
REALISASI
KET
1
Pembangunan Gedung TK Arrahman RT.02
Rp.210.000000
1 unit
Rp.200.036.622
100%
2
Pembuatan Jalan Tani Cor Paving RT.08
Rp.102.000.000
280 M
Rp.94.986.614
100%
3
Pengerukan Tebing Pembuatan Jalan Desa RT.05
Rp.56.000.000
56 M x 2
Rp.55.905.000
100%
4
Pembangunan Gedung PAUD RT.03
Rp.181.901.000
1 unit
Rp.177.650.158
100%
5
Pembuatan Siring Penahan Tanah Tebing Jalan RT.05
Rp.82.643.000
56 M x 2
80.092.802
100%
JUMLAH
Rp.632.544.000

Rp.608.671.196


Tabel.2. Realisasi Penggunaan Dana Desa Tahun 2016




Rabu, 25 Oktober 2017

Penggunaaan Dana Desa Tahun Anggaran 2015


Pada tahun ini Dana Desa menjadi kewenangan Desa, sesuai dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Segala kegiatan yang berhubungan dengan Dana Desa harus dicantumkan dalam APBDesa. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang telah disahkan dalam Peraturan Desa dalam pelaksanaannya adalah kewenangan Kepala Desa yang dibantu oleh Sekretaris Desa dan Kepala Urusan Keuangan/Bendahara sebagai pengelola keuangan desa.
Sejak tahun 2015 Dana Desa menjadi komponen pembiayaan pembangunan Desa yang paling menentukan. Karena keberadaanya yang selalu berkelanjutan setiap tahunnya. Pada tahun 2015 Desa Shabah menerima alokasi Dana Desa dari Pusat sebesar Rp. 288.220.283, kemudian meningkat pada tahun 2016 menjadi Rp. 632.544.000, dan pada tahun 2017 meningkat kembali menjadi Rp. 802.545.000.
Tahun 2015 Pemanfaatan Dana Desa diprioritaskan dalam pembangunan jalan tani, karena sebagian besar mata pencaharian penduduk setempat adalah petani. Dengan adanya peningkatan jalan tani di Desa Shabah, diharapkan akan meningkatkan produktifitas hasil dari pertanian penduduk. Terutama akan mempermudah para petani menuju tempat pertanian seperti persawahan dan kebun karet.
Ada 2 (dua) kegiatan penggunaan Dana Desa pada tahun 2015, yaitu Kegiatan Pembangunan Jalan Tani (Cor Beton) RT.03 dan Kegiatan Pembangunan Jalan Tani dan Jembatan (Cor Beton) RT.02. Berikut akan dibuatkan dalam bentuk tabel untuk mempermudah pemahamannya.

Tabel 1: Penggunaan Dana Desa Tahun 2015
NO
KEGIATAN
PAGU ANGGARAN
VOLUME
REALISASI
KET
1
Pembangunan Jalan Tani (Cor Beton) RT.03
Rp.152.318.783
300 M
Rp.152.318.783
100%
2
Pembangunan Jalan Tani dan Jembatan (Cor Beton) RT.02
Rp.135.901.500
300 M
Rp.135.901.500
100%
JUMLAH
Rp.288.220.283

Rp.288.220.283

  
Tabel 2: Realisasi Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 
Dari kedua kegiatan prioritas di tahun 2015 untuk kegiatan pembangunan jalan tani terealisasi 100%. Sehingga warga Desa Shabah dapat memanfaatkan dan menikmati dari hasil pembangunan jalan tani tersebut. Setelah adanya dana desa pada tahun 2015, kegiatan usaha pertanian masyarakat di RT.03 dan RT.02 lebih mudah menjangkau ke sawah tempat bertanam padi. Para petani pun lebih mudah mengangkut hasil panen dari pertanian dengan menggunakan gerobak atau sepeda motor. Sebelum adanya jalan tani tersebut warga RT.03 dan RT.02 sangat sulit menuju ke tempat pertanian dan mengandalkan jalan kaki melewati galangan sawah.
Berikut beberapa foto kegiatan Pembangunan Jalan Tani dari 0% sampai dengan Realisasi 100% ;


Gambar.1.Pembangunan Jalan Tani RT.03, Realisasi Dana Rp. 152.318.783

Gambar.2.Pembangunan Jalan Tani RT.02, Realisasi Dana Rp. 135.901.500

Kemajuan Desa Shabah Setelah adanya Dana Desa


Dengan adanya dana desa, Desa Shabah bisa melaksanakan pembangunan baik di bidang infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat desa. Banyak perubahan positif yang sekarang terjadi di Desa Shabah. Percepatan pembangunan di desa secara fisik dapat terlihat. Jalan usaha tani, jembatan, drainase, perpipaan air bersih, siring dan infrastruktur lainnya yang sebelum ada dana desa seakan belum tersentuh oleh pola pembangunan dari atas ke bawah. Kini Desa Shabah bisa merencanakan dan membangunnya sendiri.
Sebelum adanya dana desa pembangunan yang telah dilaksanakan tidak semua dapat terakomodir oleh pemerintah padahal sarana yang telah dibangun bersama tersebut sudah lama diimpikan. Jalan usaha tani misalnya entah kapan akan terbangun jika tidak ada dana desa. Dengan terbangunnya jalan usaha tani akses jalan ke ladang dan persawahan menjadi mudah dan tentunya meningkatkan produktivitas petani.
Melalui pemberdayaan masyarakat Desa Shabah semakin berdaya guna dan dapat mengembangkan kemampuan yang kami miliki sebagai contoh warga desa yang terlibat dalam tim pelaksana kegiatan kini memiliki keahlian dalam hal pelaksanaan pembangunan infrastruktur, sudah banyak juga warga Desa Shabah yang kini memiliki keahlian komputer, sebagian warga Desa Shabah juga telah memahami teknologi internet melalui pelatihan dalam hal transparansi penggunaan dana desa pembangunan di desa juga melibatkan masyarakat baik pada tahap perencanaan sampai dengan pelaksanaan.
Pada tahap perencanaan baik pembentukan rencana pembangunan jangka menengah desa maupun rencana kerja pemerintah desa seluruh elemen masyarakat yang ada di desa shabah terlibat aktif. Usulan-usulan yang selanjutnya termuat ke dalam rencana pembangunan jangka menengah desa dan rencana kerja pemerintah desa benar-benar berasal dari masyarakat desa melalui musyawarah desa. Item-item pembangunan yang akan ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka menengah dan  rencana kerja pemerintah desa juga melewati proses musyawarah.
Dengan pola desa membangun dan didukung dengan dana desa kini kelompok-kelompok masyarakat seperti kelompok tani, kelompok perempuan, kelompok masyarakat miskin, kelompok pemuda, tokoh agama, tokoh masyarakat semakin terlibat aktif sebagai bagian dari desa untuk membangun desa.
Sebagai pemegang amanah masyarakat desa, aparatur Desa Shabah memegang teguh prinsip tata pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dokumen apbdes merupakan dokumen publik yang bisa diakses siapa saja. Pelaksanaan pembangunan juga melibatkan warga desa sehingga secara tidak langsung masyarakat desa turut serta melakukan pengawasan.
Dengan adanya dana desa, Desa Shabah bisa melaksanakan pembangunan baik di bidang infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat desa. Banyak perubahan positif yang sekarang terjadi di Desa Shabah Beberapa kemajuan dalam bidang pembangunan Jalan Tani dan Jalan Desa  adalah:
1. Pembangunan Jalan Tani Cor Beton RT.03
2. Pembangunan Jalan Tani Cor Beton dan Jembatan RT.02
3. Pembuatan Jalan Tani Cor Paving RT.08
4. Pengerukan Tebing Pembuatan Jalan Desa RT.05
5. Pembuatan Siring Penahan Tanah Tebing Jalan RT.05.
6. Pembangunan Jalan Tani Cor Rabat Beton RT.02-04
7. Pembangunan Jalan Tani Cor Rabat Beton RT.03
8. Pembangunan Drainase Jalan RT.05
Kemajuan sarana dan prasarana pendidikan di Desa Shabah adalah :
1.Pembangunan Gedung TK Arrahman RT.02
2. Pembangunan Gedung PAUD RT.03
               Sedangkan sarana dan prasarana air bersih akan segera dilaksanakan yaitu pembangunan pipanisasi sarana air bersih RT.04,05,06,& 09.
               Dibidang pemberdayaan masyarakat, meningkatkan sumber daya manusia melalui pelatihan – pelatihan yaitu:
1. Kegiatan Pelatihan PKK Pokja II
2. Kegiatan Pelatihan PKK Pokja IV
3. Kegiatan Pelatihan Pengurus BUMDes
4. Kegiatan Pelatihan Linmas
5. Kegiatan Pelatihan Paralegal.
               Peningkatan dalam ekonomi masyarakat, Desa Shabah juga mengggunakan Dana Desa untuk  Kegiatan Pameran Hasil Usaha Ekonomi Masyarakat.
               Demikianlah beberapa kemajuan yang terealisasi setelah adanya Dana Desa sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2017 sekarang di Desa Shabah.

Desa Shabah Sebelum Dana Desa

           

Sebelum diberlakukannya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dan sebelum Dana Desa masuk pada tahun 2015, Desa Shabah Kecamatan Bungur Kabupaten Tapin hanya mengandalkan bantuan dari Pemerintah Daerah dalam hal pembangunan. Jika ada program dari Pemerintah Daerah dalam hal pembangunan, maka barulah terlaksana pembangunan di Desa Shabah. Karena dana pembangunan langsung dikelola oleh Pemerintah Daerah dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di desa.
Sebelum adanya Dana Desa pada tahun 2015, di tahun tahun sebelumnya Desa Shabah memerlukan perhatian pemerintah, baik dalam kualitas ekonomi masyarakat, pendidikan, dan kesehatan masyarakat. Dari pihak Pemerintah Desa sendiri tidak bisa berbuat apa-apa, karena pada saat itu tidak ada dana yang menjadi kewenangan desa untuk mengelola pendanaan.
Sebelum adanya Dana Desa, pembangunan yang dilaksanakan di desa adalah melalui program PNPM. Ada beberapa pembangunan di Desa Shabah yang sumber datanya diperoleh dari Informasi Kepala Desa yang menjabat sebelumnya dan informasi dari data Sekretaris Desa dalam Data Pembangunan Infra Struktur Desa Shabah. Berikut beberapa Pembangunan di Desa Shabah sebelum adanya Dana Desa Tahun 2015:

Tabel.1.Daftar Pembangunan sebelum Dana Desa Tahun 2015
NO
NAMA PROGRAM PEMBANGUNAN
LOKASI
TAHUN
KETERANGAN
1
Jalan Tani RT.01
RT.01 RW.01
2008
PNPM
2
Jalan Tani RT.07
RT.07 RW.02
2009
PNPM
3
Gedung PAUD
RT.06 RW.04
2009

4
Gedung PKK
RT.06 RW.04
2009

5
Puskesdes
RT.06 RW.04
2011
Dinas Kesehatan
6
Polindes
RT.03 RW.02
2013
PNPM
7
Gedung PKBM
RT.03 RW.02
2013
PNPM
8
Jalan Tani RT.04
RT.04 RW.03
2013
PNPM
9
Jalan Tani RT.01
RT.01 RW.01
2014
PNPM

Pembangunan tersebut di atas, mayoritas dilaksanakan oleh PNPM. Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat ini didukung dengan pembiayaan yang asalnya dari alokasi APBN dan APBD. Dalam PNPM, masyarakat diajak terlibat dalam setiap tahapan kegiatan secara partisipatif, mulai dari proses perencanaan, pengambilan keputusan dalam penggunaan dan pengelolaan dana sesuai kebutuhan paling prioritas di desanya, sampai pada pelaksanaan kegiatan.

Dari beberapa pembangunan tersebut, ada bantuan dari pengurus Partai Politik mengadakan Sarana Prasarana Air bersih, namun proyek tersebut tidak sepenuhnya sampai 100%. Sehingga warga tidak dapat memanfaatkan sarana air bersih tersebut.

Selasa, 17 Oktober 2017

Data Aparat Desa Shabah

DATA KEPALA DESA DAN APARAT DESA SHABAH
KECAMATAN BUNGUR KABUPATEN TAPIN
NO NAMA NIP TEMPAT/ TGL LAHIR AGAMA JABATAN PENDIDIKAN NOMOR DAN TANGGAL KEPUTUSAN PENGANGKATAN
1 MUJITO SIDODADI,     13 APRIL 1978 ISLAM KEPALA DESA SMP KEPUTUSAN/ SK BUPATI NO 188/45/032 KUM / 2016
2 SAFRI BULUKUMBA, 22 MEI 1967 ISLAM SEKRETARIS DESA SMA NOMOR 05 TAHUN 2016
3 SAYUTI KALUMPANG, 4 MEI 1966 ISLAM KAUR TATA USAHA SMK NOMOR 05 TAHUN 2016
4 AGUS SANTOSO SIDODADI,     22 NOP. 1983 ISLAM KAUR KEUANGAN  S 1 NOMOR 04 TAHUN 2016
5 ARDIANSYAH KALUMPANG, 8 JUNI 1957 ISLAM KAUR KEPERENCANAAN SD NOMOR 05 TAHUN 2016
6 NOOR JANNAH REMO,                 9 JUNI 1995 ISLAM KASI PEMERINTAHAN SMK NOMOR 05 TAHUN 2016
7 PONCO AGUS SP. SURABAYA,      5 AGUST. 1979 ISLAM KASI PEMBANGUNAN STM NOMOR 05 TAHUN 2016
8 H. FAKHRURRAZI 19611028198503100 KALUMPANG, 28 OKT. 1961 ISLAM KASI KESEJAHTERAAN PAKET C NOMOR 05 TAHUN 2016
9 RUDIANSYAH RANTAU,          2 MEI 1987 ISLAM KADUS SHABAH PAKET C NOMOR 05 TAHUN 2016
10 RAHMADI RANTAU,          3 FEB. 1990 ISLAM KADUS TAMPUNANG PAKET C NOMOR 05 TAHUN 2016
11 SRI PURWANINGSIH BINUANG,      28 DES. 1975 ISLAM KADUS  SIDODADI 2 SMU NOMOR 05 TAHUN 2016
12 EDI PURNOMO RANTAU,          9 FEB. 1985 ISLAM KADUS SIDODADI 1 SMK NOMOR 05 TAHUN 2016
KEPALA DESA SHABAH,
MUJITO

Penggunaan Dana Desa Tahun 2016

Pada anggaran tahun 2016, Penggunaan Dana Desa diprioritaskan pada peningkatan jalan usaha tani, sarana prasarana pendidikan dan pemelih...