Rabu, 25 Oktober 2017

Penggunaaan Dana Desa Tahun Anggaran 2015


Pada tahun ini Dana Desa menjadi kewenangan Desa, sesuai dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Segala kegiatan yang berhubungan dengan Dana Desa harus dicantumkan dalam APBDesa. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang telah disahkan dalam Peraturan Desa dalam pelaksanaannya adalah kewenangan Kepala Desa yang dibantu oleh Sekretaris Desa dan Kepala Urusan Keuangan/Bendahara sebagai pengelola keuangan desa.
Sejak tahun 2015 Dana Desa menjadi komponen pembiayaan pembangunan Desa yang paling menentukan. Karena keberadaanya yang selalu berkelanjutan setiap tahunnya. Pada tahun 2015 Desa Shabah menerima alokasi Dana Desa dari Pusat sebesar Rp. 288.220.283, kemudian meningkat pada tahun 2016 menjadi Rp. 632.544.000, dan pada tahun 2017 meningkat kembali menjadi Rp. 802.545.000.
Tahun 2015 Pemanfaatan Dana Desa diprioritaskan dalam pembangunan jalan tani, karena sebagian besar mata pencaharian penduduk setempat adalah petani. Dengan adanya peningkatan jalan tani di Desa Shabah, diharapkan akan meningkatkan produktifitas hasil dari pertanian penduduk. Terutama akan mempermudah para petani menuju tempat pertanian seperti persawahan dan kebun karet.
Ada 2 (dua) kegiatan penggunaan Dana Desa pada tahun 2015, yaitu Kegiatan Pembangunan Jalan Tani (Cor Beton) RT.03 dan Kegiatan Pembangunan Jalan Tani dan Jembatan (Cor Beton) RT.02. Berikut akan dibuatkan dalam bentuk tabel untuk mempermudah pemahamannya.

Tabel 1: Penggunaan Dana Desa Tahun 2015
NO
KEGIATAN
PAGU ANGGARAN
VOLUME
REALISASI
KET
1
Pembangunan Jalan Tani (Cor Beton) RT.03
Rp.152.318.783
300 M
Rp.152.318.783
100%
2
Pembangunan Jalan Tani dan Jembatan (Cor Beton) RT.02
Rp.135.901.500
300 M
Rp.135.901.500
100%
JUMLAH
Rp.288.220.283

Rp.288.220.283

  
Tabel 2: Realisasi Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 
Dari kedua kegiatan prioritas di tahun 2015 untuk kegiatan pembangunan jalan tani terealisasi 100%. Sehingga warga Desa Shabah dapat memanfaatkan dan menikmati dari hasil pembangunan jalan tani tersebut. Setelah adanya dana desa pada tahun 2015, kegiatan usaha pertanian masyarakat di RT.03 dan RT.02 lebih mudah menjangkau ke sawah tempat bertanam padi. Para petani pun lebih mudah mengangkut hasil panen dari pertanian dengan menggunakan gerobak atau sepeda motor. Sebelum adanya jalan tani tersebut warga RT.03 dan RT.02 sangat sulit menuju ke tempat pertanian dan mengandalkan jalan kaki melewati galangan sawah.
Berikut beberapa foto kegiatan Pembangunan Jalan Tani dari 0% sampai dengan Realisasi 100% ;


Gambar.1.Pembangunan Jalan Tani RT.03, Realisasi Dana Rp. 152.318.783

Gambar.2.Pembangunan Jalan Tani RT.02, Realisasi Dana Rp. 135.901.500

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penggunaan Dana Desa Tahun 2016

Pada anggaran tahun 2016, Penggunaan Dana Desa diprioritaskan pada peningkatan jalan usaha tani, sarana prasarana pendidikan dan pemelih...