Pada tahun ini
Dana Desa menjadi kewenangan Desa, sesuai dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014
Tentang Desa. Segala kegiatan yang berhubungan dengan Dana Desa harus
dicantumkan dalam APBDesa. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang telah
disahkan dalam Peraturan Desa dalam pelaksanaannya adalah kewenangan Kepala
Desa yang dibantu oleh Sekretaris Desa dan Kepala Urusan Keuangan/Bendahara
sebagai pengelola keuangan desa.
Sejak tahun
2015 Dana Desa menjadi komponen pembiayaan pembangunan Desa yang paling menentukan.
Karena keberadaanya yang selalu berkelanjutan setiap tahunnya. Pada tahun 2015
Desa Shabah menerima alokasi Dana Desa dari Pusat sebesar Rp. 288.220.283,
kemudian meningkat pada tahun 2016 menjadi Rp. 632.544.000, dan pada tahun 2017
meningkat kembali menjadi Rp. 802.545.000.
Tahun 2015
Pemanfaatan Dana Desa diprioritaskan dalam pembangunan jalan tani, karena
sebagian besar mata pencaharian penduduk setempat adalah petani. Dengan adanya
peningkatan jalan tani di Desa Shabah, diharapkan akan meningkatkan
produktifitas hasil dari pertanian penduduk. Terutama akan mempermudah para
petani menuju tempat pertanian seperti persawahan dan kebun karet.
Ada 2 (dua)
kegiatan penggunaan Dana Desa pada tahun 2015, yaitu Kegiatan Pembangunan Jalan
Tani (Cor Beton) RT.03 dan Kegiatan Pembangunan Jalan Tani dan Jembatan (Cor
Beton) RT.02. Berikut akan dibuatkan dalam bentuk tabel untuk mempermudah
pemahamannya.
Tabel 1: Penggunaan Dana Desa Tahun 2015
Tabel 1: Penggunaan Dana Desa Tahun 2015
NO
|
KEGIATAN
|
PAGU ANGGARAN
|
VOLUME
|
REALISASI
|
KET
|
1
|
Pembangunan
Jalan Tani (Cor Beton) RT.03
|
Rp.152.318.783
|
300 M
|
Rp.152.318.783
|
100%
|
2
|
Pembangunan
Jalan Tani dan Jembatan (Cor Beton) RT.02
|
Rp.135.901.500
|
300 M
|
Rp.135.901.500
|
100%
|
JUMLAH
|
Rp.288.220.283
|
Rp.288.220.283
|
|||
Tabel 2: Realisasi
Penggunaan Dana Desa Tahun 2015
Dari kedua
kegiatan prioritas di tahun 2015 untuk kegiatan pembangunan jalan tani
terealisasi 100%. Sehingga warga Desa Shabah dapat memanfaatkan dan menikmati
dari hasil pembangunan jalan tani tersebut. Setelah adanya dana desa pada tahun
2015, kegiatan usaha pertanian masyarakat di RT.03 dan RT.02 lebih mudah
menjangkau ke sawah tempat bertanam padi. Para petani pun lebih mudah
mengangkut hasil panen dari pertanian dengan menggunakan gerobak atau sepeda
motor. Sebelum adanya jalan tani tersebut warga RT.03 dan RT.02 sangat sulit
menuju ke tempat pertanian dan mengandalkan jalan kaki melewati galangan sawah.
Berikut beberapa foto kegiatan Pembangunan Jalan Tani dari 0% sampai dengan Realisasi 100% ;
Berikut beberapa foto kegiatan Pembangunan Jalan Tani dari 0% sampai dengan Realisasi 100% ;
Gambar.1.Pembangunan Jalan Tani RT.03, Realisasi Dana Rp. 152.318.783



Tidak ada komentar:
Posting Komentar