Sabtu, 30 September 2017

Perdes Shabah tentang APBDes 2017




KEPALA DESA SHABAH
KABUPATEN TAPIN

 PERATURAN DESA SHABAH
NOMOR  2  TAHUN  2017
T E N T A N G
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA SHABAH
TAHUN ANGGARAN 2017

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA SHABAH,


Menimbang   : a.  Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa  menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
b.   Bahwa Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Shabah sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah  dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa;
c.    Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf  a dan huruf b  perlu menetapkan Rancangan Peraturan Desa Shabah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Shabah menjadi  Peraturan Desa Shabah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Shabah Tahun Anggaran 2017.


Mengingat     : 1.  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965  Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756);
2.      Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Nomor 3851);
3.      Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Nomor 4286);
4.      Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Nomor 5234);
5.      Undang-Undang Nomor 6  Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6.      Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia


Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara tahun
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Nomor 5679);
7.      Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8.      Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9.      Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
10.  Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
11.  Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
12.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa;
13.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
14.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
15.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
16.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa;
17.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa;


18.  Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib Dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
19.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa;
20.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa;
21.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa;
22.  Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017;
23.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan Dan Evaluasi Dana Desa;
24.  Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tapin;
25.  Peraturan Dearah Kabupaten Tapin Nomor 16 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2017;
26.  Peraturan Bupati Tapin Nomor 14 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa Dalam Wilayah Kabupaten Tapin;
27.  Peraturan Bupati Tapin Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Tapin;
28.  Peraturan Bupati Tapin Nomor 24 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Dan Rencana Kerja Pemerintah Desa;
29.  Peraturan Bupati Tapin Nomor 29 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2017;
30.  Peraturan Bupati Tapin Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2017;
31.  Peraturan Bupati Tapin Nomor 31 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2017;
32.  Peraturan Bupati Tapin Nomor 32 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa dan Pengurus/Anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa di Kabupaten Tapin Tahun 2017;
33.  Peraturan Bupati Tapin Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Untuk Setiap Desa di Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2017;
34.  Peraturan Bupati Tapin Nomor 34 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2017;
35.  Peraturan Bupati Tapin Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2017;
36.  Peraturan Desa Shabah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Shabah Tahun Anggaran 2017;


Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SHABAH
dan
KEPALA DESA SHABAH


MEMUTUSKAN

Menetapkan            :    PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA SHABAH TAHUN ANGGARAN 2017


Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran  2017  dengan rincian sebagai berikut:
1.   Pendapatan Desa                                                      Rp       1.424.213.000,-
2.   Belanja Desa   
a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa           Rp           374.141.573,-
b. Bidang Pembangunan                                           Rp           956.817.804,-
c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan                      Rp             41.500.000,-
d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat                       Rp             95.200.000,-
e. Bidang Tak Terduga                                              Rp             ..................,-
     Jumlah Belanja                                                         Rp      1.467.659.377 ,-
Surplus/Defisit                                                         Rp           43.446.377,-
                                                                                 = = = = = = = = = = = ===


3.   Pembiayaan Desa
a. Penerimaan Pembiayaan                                        Rp           43.446.377,-
b. Pengeluaran Pembiayaan                                      Rp       ................,-
Selisih Pembiayaan ( a – b )                                                Rp      ................,-
                                                                                 = = = = = = = = = ======




Pasal 2

Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini berupa Rincian Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Pasal 3
Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.


Pasal 4
Kepala Desa  menetapkan Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa guna pelaksanaan Peraturan Desa ini.

Pasal 5
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini  dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Shabah.


Telah di Evaluasi  Bupati/walikota
a.n. Camat .......
ttd
(...............................................)
Ditetapkan di Shabah
Pada tanggal 5 Januari 2017

KEPALA DESA SHABAH,





M U J I T O




Diundangkan di Shabah

Pada Tanggal 5 Januari 2017


SEKRETARIS DESA SHABAH





S A F R I





LEMBARAN DESA SHABAH TAHUN 2017 NOMOR 6

Perdes Shabah LPJ Realisasi APBDes 2016




PEMERINTAH DESA  SHABAH
KECAMATAN  BUNGUR
KABUPATEN TAPIN
===============================================================
PERATURAN DESA SHABAH
NOMOR 01 TAHUN 2017
T E N T A N G
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2016

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA SHABAH


Menimbang        :        Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 31 Peraturan Bupati Kabupaten  Tapin Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Tapin, Kepala Desa  wajib menyusun Pertauran Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Shabah Tahun Anggaran 2016;

Mengingat          : 1.    Undang-Undang Nomor 6  Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

2.       Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
3.       Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
4.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  113 Tahun 2014 tentang  Pengelolaan Keuangan Desa;
5.       Peraturan Bupati Tapin Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Tapin;


Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SHABAH

MEMUTUSKAN

Menetapkan              : RANCANGAN PERATURAN DESA SHABAH TENTANG LAPORAN  PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2016 MENJADI PERATURAN DESA SHABAH TENTANG LAPORAN  PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2016


Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016 dengan rincian sebagai berikut:
Pendapatan Desa                                                       Rp.     1.273.841.423,-
1.    Belanja Desa        
a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa    Rp.        320.913.371,-  
b. Bidang Pembangunan                                      Rp.        787.111.379,-
c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan               Rp.          43.662.000,-
d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat                 Rp.          80.118.350,-
e. Bidang Tak Terduga                                         Rp…..........................
      Jumlah Belanja                                                     Rp.     1.231.805.100,-
Surplus/Defisit                                                       Rp.          43.446.377,-
                                                                              ================
2.    Pembiayaan Desa
a. SILPA APBN Tahun Anggaran 2016               Rp.  23.872.804,-
b. SILPA APBD Tahun Anggaran 2016               Rp.  19.573.573,-
Selisih Pembiayaan ( a – b )                                                         Rp…..................
                                                                                                      ============

Pasal 2
Uraian lebih lanjut mengenai hasil pelaksanaa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini terdiri dari:
1.    Lampiran I        : Laporan Pertanggunjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2016.
2.    Lampiran II       : Laporan Kekayaan Milik Desa sampai dengan 31 Desember 2016.
3.    Lampiran III      : Laporan Program Sektoral dan Program Daerah yang masuk ke desa.

Pasal 3
Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

Pasal 4
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini  dalam Lembaran Desa dan Berita Desa oleh Sekretaris Desa.



Ditetapkan di  Shabah
Pada tanggal  12 Januari 2017

KEPALA DESA SHABAH





M U J I T O




Penggunaan Dana Desa Tahun 2016

Pada anggaran tahun 2016, Penggunaan Dana Desa diprioritaskan pada peningkatan jalan usaha tani, sarana prasarana pendidikan dan pemelih...