|
|
|
|
|
|
KEPALA DESA SHABAH
KABUPATEN TAPIN
PERATURAN
DESA SHABAH
NOMOR 2 TAHUN 2017
T E N T A N G
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA SHABAH
TAHUN ANGGARAN 2017
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA SHABAH,
Menimbang : a. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Ayat
(2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Keuangan Desa, Kepala Desa menetapkan Rancangan Peraturan
Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
b. Bahwa
Rancangan
Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Shabah sebagaimana
dimaksud pada huruf a, telah dibahas dan
disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa;
c. Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b
perlu menetapkan Rancangan Peraturan Desa Shabah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Shabah menjadi Peraturan Desa Shabah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa Shabah Tahun Anggaran 2017.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin
dan Daerah Tingkat II Tabalong (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
1965 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2756);
2.
Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran
Negara tahun Republik Indonesia
Tahun
1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran
Negara tahun Republik Indonesia
Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia
Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Nomor 5234);
5.
Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 7, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6.
Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran
Negara tahun
Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Undang Undang Nomor
30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
8.
Peraturan Pemerintah
Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
9.
Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539) Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 Tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5558) Sebagaimana Telah Diubah
Beberapa Kali, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5864);
11. Peraturan
Presiden Nomor 87
Tahun
2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 199);
12. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di
Desa;
13. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
14. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
15. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
16. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan
Dan Pemberhentian Perangkat Desa;
17. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan
Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
18. Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2
Tahun 2015
tentang Pedoman Tata
Tertib Dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
19. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan
Desa;
20. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang
Laporan Kepala Desa;
21. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi
Pemerintahan Desa;
22. Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22
Tahun 2016
tentang
Penetapan
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017;
23. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian,
Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan Dan Evaluasi Dana Desa;
24. Peraturan
Daerah Kabupaten Tapin Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tapin;
25. Peraturan
Dearah Kabupaten Tapin Nomor 16 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2017;
26. Peraturan
Bupati Tapin Nomor 14 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di
Desa Dalam Wilayah Kabupaten Tapin;
27. Peraturan
Bupati Tapin Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di
Kabupaten Tapin;
28. Peraturan
Bupati Tapin Nomor 24 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa Dan Rencana Kerja Pemerintah Desa;
29. Peraturan
Bupati Tapin Nomor 29 Tahun 2016
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tapin Tahun
Anggaran 2017;
30. Peraturan
Bupati Tapin Nomor 30 Tahun 2016
tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2017;
31. Peraturan
Bupati Tapin Nomor 31 Tahun 2016
tentang
Petunjuk Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Kabupaten
Tapin Tahun Anggaran 2017;
32. Peraturan
Bupati Tapin Nomor 32 Tahun 2016
tentang
Perjalanan Dinas Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Pimpinan dan Anggota Badan
Permusyawaratan Desa dan Pengurus/Anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa di
Kabupaten Tapin Tahun 2017;
33. Peraturan
Bupati Tapin Nomor 33 Tahun 2016
tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Untuk Setiap Desa di
Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2017;
34. Peraturan
Bupati Tapin Nomor 34 Tahun 2016
tentang
Tata Cara Pengalokasian Dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Kepada Pemerintah Desa
di Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2017;
35. Peraturan
Bupati Tapin Nomor 35 Tahun 2016 tentang
Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah Kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2017;
36. Peraturan
Desa Shabah
Nomor 2
Tahun 2017 tentang
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Shabah Tahun Anggaran 2017;
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SHABAH
dan
KEPALA DESA SHABAH
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN
DESA TENTANG ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DESA SHABAH TAHUN ANGGARAN 2017
Pasal 1
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa Tahun
Anggaran
2017 dengan rincian sebagai berikut:
1.
Pendapatan Desa Rp
1.424.213.000,-
2.
Belanja Desa
a. Bidang
Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rp 374.141.573,-
b. Bidang
Pembangunan Rp 956.817.804,-
c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp 41.500.000,-
d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp 95.200.000,-
e. Bidang Tak Terduga Rp ..................,-
Jumlah Belanja Rp 1.467.659.377 ,-
Surplus/Defisit Rp 43.446.377,-
= = = = = = = = = = = ===
3. Pembiayaan
Desa
a. Penerimaan Pembiayaan Rp 43.446.377,-
b. Pengeluaran Pembiayaan Rp
................,-
Selisih
Pembiayaan ( a – b ) Rp ................,-
= = = = = = = = = ======
Pasal 2
Uraian
lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud
Pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini berupa
Rincian Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Pasal 3
Lampiran-lampiran
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Desa ini.
Pasal 4
Kepala
Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa
dan/atau Keputusan Kepala Desa guna pelaksanaan Peraturan Desa ini.
Pasal 5
Peraturan
Desa ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Desa Shabah.
|
Telah
di Evaluasi Bupati/walikota
a.n.
Camat .......
ttd
(...............................................)
|
Ditetapkan
di Shabah
Pada
tanggal 5 Januari 2017
KEPALA DESA
SHABAH,
M U J I T O
|
Diundangkan di Shabah
Pada Tanggal 5 Januari 2017
SEKRETARIS DESA SHABAH
S
A F R I
LEMBARAN DESA SHABAH TAHUN 2017 NOMOR 6

