|
PEMERINTAH
DESA SHABAH
KECAMATAN BUNGUR
KABUPATEN TAPIN
|
===============================================================
PERATURAN DESA SHABAH
NOMOR 01 TAHUN 2017
T E N T A N G
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2016
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA SHABAH
Menimbang : Bahwa sesuai
dengan ketentuan Pasal 31 Peraturan Bupati Kabupaten Tapin Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pengelolaan
Keuangan Desa di Kabupaten Tapin, Kepala Desa wajib menyusun Pertauran Desa tentang Laporan
Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Shabah Tahun Anggaran 2016;
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
2. Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
3. Peraturan Pemerintah
Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
5.
Peraturan Bupati Tapin Nomor
43 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Tapin;
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SHABAH
MEMUTUSKAN
Menetapkan : RANCANGAN PERATURAN DESA SHABAH TENTANG LAPORAN
PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DESA TAHUN ANGGARAN 2016 MENJADI PERATURAN DESA SHABAH TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2016
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016 dengan rincian sebagai berikut:
Pendapatan
Desa Rp. 1.273.841.423,-
1. Belanja
Desa
a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rp. 320.913.371,-
b. Bidang Pembangunan Rp.
787.111.379,-
c. Bidang Pembinaan
Kemasyarakatan Rp. 43.662.000,-
d. Bidang Pemberdayaan
Masyarakat Rp. 80.118.350,-
e. Bidang Tak Terduga Rp…..........................
Jumlah Belanja Rp. 1.231.805.100,-
Surplus/Defisit Rp. 43.446.377,-
================
2. Pembiayaan Desa
a. SILPA APBN Tahun
Anggaran 2016 Rp. 23.872.804,-
b. SILPA APBD Tahun
Anggaran 2016 Rp. 19.573.573,-
Selisih Pembiayaan ( a – b ) Rp…..................
============
Pasal 2
Uraian lebih lanjut mengenai hasil pelaksanaa Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam
lampiran Peraturan Desa ini terdiri dari:
1. Lampiran
I : Laporan Pertanggunjawaban
Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2016.
2. Lampiran
II : Laporan Kekayaan Milik Desa
sampai dengan 31 Desember 2016.
3. Lampiran
III : Laporan Program Sektoral dan
Program Daerah yang masuk ke desa.
Pasal 3
Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 4
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan
Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa dan Berita Desa
oleh Sekretaris Desa.
Ditetapkan
di Shabah
Pada
tanggal 12 Januari 2017
KEPALA DESA SHABAH
M U J I T O
|
|

Tidak ada komentar:
Posting Komentar