Sabtu, 30 September 2017

Perdes Shabah LPJ Realisasi APBDes 2016




PEMERINTAH DESA  SHABAH
KECAMATAN  BUNGUR
KABUPATEN TAPIN
===============================================================
PERATURAN DESA SHABAH
NOMOR 01 TAHUN 2017
T E N T A N G
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2016

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA SHABAH


Menimbang        :        Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 31 Peraturan Bupati Kabupaten  Tapin Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Tapin, Kepala Desa  wajib menyusun Pertauran Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Shabah Tahun Anggaran 2016;

Mengingat          : 1.    Undang-Undang Nomor 6  Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

2.       Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
3.       Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
4.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  113 Tahun 2014 tentang  Pengelolaan Keuangan Desa;
5.       Peraturan Bupati Tapin Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Tapin;


Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SHABAH

MEMUTUSKAN

Menetapkan              : RANCANGAN PERATURAN DESA SHABAH TENTANG LAPORAN  PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2016 MENJADI PERATURAN DESA SHABAH TENTANG LAPORAN  PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2016


Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016 dengan rincian sebagai berikut:
Pendapatan Desa                                                       Rp.     1.273.841.423,-
1.    Belanja Desa        
a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa    Rp.        320.913.371,-  
b. Bidang Pembangunan                                      Rp.        787.111.379,-
c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan               Rp.          43.662.000,-
d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat                 Rp.          80.118.350,-
e. Bidang Tak Terduga                                         Rp…..........................
      Jumlah Belanja                                                     Rp.     1.231.805.100,-
Surplus/Defisit                                                       Rp.          43.446.377,-
                                                                              ================
2.    Pembiayaan Desa
a. SILPA APBN Tahun Anggaran 2016               Rp.  23.872.804,-
b. SILPA APBD Tahun Anggaran 2016               Rp.  19.573.573,-
Selisih Pembiayaan ( a – b )                                                         Rp…..................
                                                                                                      ============

Pasal 2
Uraian lebih lanjut mengenai hasil pelaksanaa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini terdiri dari:
1.    Lampiran I        : Laporan Pertanggunjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2016.
2.    Lampiran II       : Laporan Kekayaan Milik Desa sampai dengan 31 Desember 2016.
3.    Lampiran III      : Laporan Program Sektoral dan Program Daerah yang masuk ke desa.

Pasal 3
Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

Pasal 4
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini  dalam Lembaran Desa dan Berita Desa oleh Sekretaris Desa.



Ditetapkan di  Shabah
Pada tanggal  12 Januari 2017

KEPALA DESA SHABAH





M U J I T O




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penggunaan Dana Desa Tahun 2016

Pada anggaran tahun 2016, Penggunaan Dana Desa diprioritaskan pada peningkatan jalan usaha tani, sarana prasarana pendidikan dan pemelih...