KEPUTUSAN KEPALA DESA SHABAH
NOMOR 10 TAHUN 2016
TENTANG
PEMBERHENTIAN DAN
PENGANGKATAN
KEPALA URUSAN DAN KEPALA
SEKSI
DESA SHABAH
KEPALA DESA SHABAH,
Menimbang
|
:
|
a. Bahwa untuk kelancaran jalannya pelaksanaan
pemerintahan desa, maka perlu menetapkan kembali Kepala Urusan dan Kepala
Seksi yang baru;
b. Bahwa untuk maksud pada huruf a diatas perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa; |
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II
Tabalong (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2756);
2. Undang-undang Nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); 3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebgaimana telah diubah beberapa hari terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 4. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten tapin; 9. Peraturan daerah kabupaten Tapin Nomor 05 tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin Nomor 08 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 07 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, Sumber Pendapatan Desa, Kerjasama Desa, Lembaga Adat, Lembaga Kemasyarakatan dan Penataan Kawasan Perdesaan; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 17 tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 18 Tahun 2009 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa; |
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU : Memberhentikan dengan hormat nama-nama yang tersebut dalam lajur 2 dari
Jabatannya sebagaimana dalam lajur
3 dari lampirannya ini di
sertai dengan ucapan terimakasih dan penghargaan atas segala jasa dan
pengabdiannya selama menjalankan tugas
KEDUA : Mengangkat yang namanya tersebut dalam lajur 4 untuk
menjabat sebagaimana tersebut dalam lajur 6 lampiran Keputusan ini,
dengan harapan dapat menjalankan tugas sebagaimana mestinya
KETIGA : Segala biaya yang
timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang bersangkutan
KEEMPAT : Segala sesuatu yang berhubungan
dengan Keputusan Kepala Desa terdahulu tentang
pengangkatan Aparat Pemerintahan Desa dinyatakan tidak berlaku lagi
KELIMA : Keputusan ini
mulai berlaku tanggal
ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ada kekeliruan maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Shabah
pada tanggal 23 Maret 2016
KEPALA DESA,
MUJITO
|
Tembusan
Yth :
1. Kepala BPMPD Kab. Tapin di Rantau
2. Inspektorat
Kabupaten Tapin di Rantau
3. Camat Bungur di Bungur
4. Ketua BPD Shabah
5. Yang bersangkutan
Lampiran :
|
Surat Keputusan Kepala Desa Shabah
|
|||
Nomor
Tanggal
|
:
:
|
10 Tahun 2016 23 Maret 2016
|
||
NO
|
Yang diberhentikan
Dengan hormat
|
Yang diangkat
Dengan hormat
|
|||
N a m a
|
Jabatan
|
N a m a
|
Pendidikan
|
Jabatan
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
|
SAFRI
ARDIANSYAH
AGUS SANTOSO
H. FAKHRURRAZI
-
-
-
|
Kepala Seksi
Kaur Umum
Kaur Pembangunan
Kasi Pemerintahan
-
-
-
|
-
ARDIANSYAH
AGUS SANTOSO
NOOR JANNAH
PONCO AGUS S.P
SAYUTI
H. FAKHRURRAZI
|
-
SD
S1
SMK
SMK
SMK
PAKET C
|
-
Kaur Perencanaan
Kaur Keuangan
Kasi Pemerintahan
Kasi Kesejahteraan
Kaur Tata Usaha
Kasi Pelayanan
|
Kepala Desa,
M U J I T O
|
|

Tidak ada komentar:
Posting Komentar