Sabtu, 30 September 2017

SK Kepala Kasi dan Kepala Urusan

 


KEPUTUSAN KEPALA DESA SHABAH

 NOMOR 10 TAHUN 2016

TENTANG

PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN

KEPALA URUSAN DAN KEPALA SEKSI


DESA SHABAH

KEPALA DESA SHABAH,


Menimbang
:
a. Bahwa  untuk kelancaran jalannya pelaksanaan pemerintahan desa, maka perlu menetapkan kembali Kepala Urusan dan Kepala Seksi yang baru;
b.   Bahwa untuk maksud pada huruf a diatas perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa;

Mengingat











:
1.   Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2756);
2.  Undang-undang Nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebgaimana telah diubah beberapa hari terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.   Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5.   Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123);
6.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
7.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
8.   Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten tapin;
9.   Peraturan daerah kabupaten Tapin Nomor 05 tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin Nomor 08 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin;
10.    Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 07 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, Sumber Pendapatan Desa, Kerjasama Desa, Lembaga Adat, Lembaga Kemasyarakatan dan Penataan Kawasan Perdesaan;
11.    Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 17 tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
12.    Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 18 Tahun 2009 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa;



MEMUTUSKAN


Menetapkan         :


KESATU               : Memberhentikan dengan hormat nama-nama yang tersebut dalam lajur 2 dari Jabatannya sebagaimana dalam lajur 3 dari lampirannya ini di                                            sertai dengan ucapan terimakasih dan penghargaan atas segala jasa dan pengabdiannya selama menjalankan tugas

KEDUA                 :   Mengangkat yang namanya tersebut dalam lajur 4 untuk menjabat sebagaimana tersebut dalam lajur 6 lampiran Keputusan ini, dengan harapan dapat menjalankan tugas sebagaimana mestinya

KETIGA                :  Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini   dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang bersangkutan

KEEMPAT            : Segala sesuatu yang berhubungan dengan Keputusan Kepala Desa terdahulu tentang pengangkatan Aparat Pemerintahan Desa dinyatakan tidak berlaku lagi

KELIMA                :  Keputusan ini mulai berlaku tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ada kekeliruan maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di        Shabah
pada tanggal           23 Maret 2016

          KEPALA DESA,




                 
           MUJITO
           


Tembusan Yth  :

1.    Kepala BPMPD Kab. Tapin di Rantau
2.    Inspektorat Kabupaten Tapin di Rantau
3.    Camat Bungur di Bungur
4.    Ketua BPD Shabah
5.    Yang bersangkutan































Lampiran :
Surat Keputusan Kepala Desa Shabah


Nomor
Tanggal
:
:
10  Tahun 2016   23 Maret 2016




NO


Yang diberhentikan
Dengan hormat

Yang diangkat
Dengan hormat

N a m a
Jabatan
N a m a
Pendidikan
Jabatan
1
2
3
4
5
6

1.


2.


3.


4.


5.


6.


7.


SAFRI


ARDIANSYAH


AGUS SANTOSO


H. FAKHRURRAZI


-


-


-

Kepala Seksi


Kaur Umum


Kaur Pembangunan


Kasi Pemerintahan


-


-


-

-


ARDIANSYAH


AGUS SANTOSO


NOOR JANNAH


PONCO AGUS S.P


SAYUTI


H. FAKHRURRAZI

-


SD


S1


SMK


SMK


SMK


PAKET C

-


Kaur Perencanaan


Kaur Keuangan


Kasi Pemerintahan


Kasi Kesejahteraan


Kaur Tata Usaha


Kasi Pelayanan





  Kepala Desa,





  M U J I T O
                                                                                                            





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penggunaan Dana Desa Tahun 2016

Pada anggaran tahun 2016, Penggunaan Dana Desa diprioritaskan pada peningkatan jalan usaha tani, sarana prasarana pendidikan dan pemelih...